Ruang terbuka hijau di Bandung, sepertinya telah menjadi agenda penting bagi pemerintah Bandung saat ini. Pendirian taman di lahan tak terpakai misalnya, bisa dikatakan sebagai contoh dari perhatian pemerintah terhadap pentingnya ruang terbuka yang hijau ini. Belum lagi revitalisasi taman-taman tua dan hutan kota yang ada di Kota Bandung.
Di sisi lain, perhatian terhadap RuangTerbuka Hijau (RTH) pun menunjukkan, jika kepemimpinan sekarang memang peduli terhadap lingkungan hidup. Berbagai literatur tentang masalah perkotaan, bahkan menunjukkan seberapa pentingnya RTH bagi kehidupan warga kota.
Fungsi RTH
Berkaitan dengan masalah lingkungan, disadari atau tidak, keberadaan RTH ternyata memiliki fungsi ekologis yang sangat vital. Semisal, fungsinya dalam meningkatkan kualitas air tanah, pencegahan banjir karena tersedianya lahan serapan di kota, mengurangi polusi udara yang diakibatkan oleh emisi kendaraan dan pengaturan iklim mikro.
Sementara dari segi sosial-ekonomi. RTH memiliki fungsi yang tak kalah penting yaitu sebagai ruang berlangsungnya interaksi sosial, sarana rekreasi warga yang murah seperti halnya program pemerintah Kota untuk meningkatkan index of happiness dan fungsinya sebagai tetengger atau landmark kota.
Yang tak kalah penting dari setiap fungsi di atas, namun jarang sekali diperhatikan adalah fungsinya sebagai ruang evakuasi. Fungsi Ruang Terbuka Hijau di Bandung seperti ini, biasanya akan menunjukkan perannya saat terjadi bencana alam.
Salah satu fungsi di atas jelas menunjukkan bahwa keberadaan RTH sangat mampu untuk meningkatkan kesehatan warga kota, terutama dalam penyerapan limbah timbal sebagai polutan udara yang sangat berbahaya. Fungsi seperti itu, tentunya hanya bisa didapat jika kota memiliki RTH yang ideal. Keidealan RTH ini, salah satunya bisa dilihat dari presentase RTH dengan ruang-ruang kota lainnya.
Program dan Agenda Pemkot Bandung
Mengingat pentingnya RTH di kota Bandung sementara jumlahnya belum memasuki nilai ideal, kiranya wajar jika RTH menjadi salah satu program andalan Pemerintah Bandung saat ini. Bahkan, Pemerintahan Kota Bandung bersedia membeli lahan di sekitar lingkungan warga untuk dijadikan RTH. Lahan yang akan dibeli oleh Pemkot, tentunya harus melalui pendaftaran terlebih dahulu. Di samping luas lahan yang akan dijual minimal 100 m2.
Karenanya, jika ada warga yang memang berniat untuk mengalihnamakan sekaligus mengalihfungsikan lahan yang dimilikinya demi kepentingan publik, seperti ruang terbuka hijau di Bandung. Memastikan sertifikat kiranya langkah penting sebelum mengajukan penawaran ke Camat setempat dengan note Program 1 RW -1RTH. Jika program dan agenda ini berhasil, maka bisa dibayangkan seberapa banyak Ruang Terbuka Hijau yang kelak dimiliki oleh kota Bandung.