Perokok di kota Bandung harus segera berwaspada. Ridwan Kamil, Wali Kota Bandung, sudah mulai membuat kebijakan yang bakal menyusahkan para perokok. Mulai tahun 2014 ini, Ridwan Kamil menjadikan hari Selasa sebagai sehari tanpa merokok. Ajakan ini mulai disosialisasikan sehingga warga bisa ikut melaksanakannya. Hal ini sebagai langkah awal untuk mengurangi udara Bandung dari asap rokok.
Sehari Tanpa Merokok untuk Udara Bandung yang Lebih Segar
Asap rokok merupakan isu yang sedang gencar dibincangkan di dunia. Di berbagai negara di dunia, terutama di Eropa Barat dan Amerika Utara, peredaran rokok mulai diperketat. Banyak kota besar di dunia yang melarang orang untuk merokok di tempat umum. Perokok hanya bisa menikmati rokok di tempat-tempat yang telah disediakan. Selain itu, harga rokok di beberapa negara juga sangat mahal, sehingga tidak semua warga mudah membelinya.
Iklan-iklan rokok juga mulai jarang muncul di media. Muncul juga berbagai edukasi mengenai bahaya asap rokok bagi kesehatan. Selain itu, digencarkan juga untuk saling toleransi antara perokok dengan warga umum. Perokok dianjurkan untuk menghargai orang-orang yang tidak ingin menghirup asap rokok. Untuk itulah Perda sehari tanpa merokok ini banyak digencarkan.
Di Indonesia, langkah-langkah pengendalian rokok mulai ada. Iklan rokok mulai diatur dan mulai banyak edukasi tentang bahaya rokok. Bahkan di tempat-tempat tertentu seperti sekolah dan universitas mulai ada larangan untuk merokok di sembarang tempat. Namun, tetap saja kebiasaan rokok susah untuk dihilangkan. Perokok masih bisa menikmati rokok di ruang publik, termasuk di kota Bandung. Kebijakan sehari tanpa merokok ini pada awalnya merupakan sebuah imbauan. Namun jika respon warga positif maka imbauan ini bisa berubah menjadi peraturan yang mengikat.
Ridwan Kamil sendiri, yang aktif di jejaring sosial, banyak menyosialisasikan imbauan kebijakan ini di akun miliknya. Menurutnya, banyak kalangan perokok sendiri yang tidak keberatan jika sehari saja tidak merokok dalam seminggu. Kebijakan ini menurutnya sebagai langkah awal untuk mengubah budaya merokok dari para perokok. Diharapkan nantinya tidak ada perokok yang merokok di ruang publik, karena tidak semua orang suka dengan asap rokok. Perokok juga tetap bisa menikmati rokok dengan adanya tempat-tempat khusus untuk merokok. Inilah yang kemudian mendorong untuk diberlakukannya aturan Perda sehari tanpa merokok.
Diharapkan dengan adanya penataan ini, tidak ada pihak yang merasa dirugikan. Orang yang tidak merokok bisa menghirup udara Bandung tanpa asap rokok. Sebaliknya para perokok tetap bisa menikmati asap rokok di tempat-tempat tertentu.
Permohonan kami jangan kompromi cuma 1 hari ga cukup lah….
Masih kurang tegas Pak. Bahaya rokok telah nyata, harap bapak adakan survey di pasar dan mall di kota bandung, khusus Pasar baru trade center bandung banyak yang merokok didalamnya. kasihan sekali ibu2 yang hamil dan anak2 balita yang dibawa di pasar tersebut banyak yang terjangkit ispa dan tidak sedikit di rawat di rumah sakit lantaran bronhitis batuk dan alergi gangguan pernafasan. Sekalipun sosialisasi telah dilakukan banyak yang tidak sadar juga akan pentingnya kesehatan mereka hanya mementingkan diri sendiri dan menzolimi orang lain disekitar yang tidak merokok mendapat bahaya lebih tinggi dari mereka yang merokok. Harap ini dijadikan masalah yang serius dan kalau dibiarkan akan berdampak negatif bagi pengunjung mancanegara juga terkesan Bandung “kampungan banget” karena penduduknya ga sadar bila dinegara mereka sudah kena fine: 1000$ untuk Singapore dan Malaysia RM5000 atau di jebluskan dalam penjara. Perda telah keluar dan aparat Pemkot ga ada yang bertindak tapi banyak yang melanggar menjadi contoh yang ga baik di depan umum merokok dengan pakaian dinas mereka! Satu2 jalan dengan bertindak tegas mengikuti konstitusi yang ada tanpa kompromi, dengan jalan “razia rokok” tiap hari, kenakan sanksi administratif dengan Peringatan, menahan KTP, Membayar denda, bagi pedagang yang kedapatan merokok di lingkungan tokonya dapat di matikan lampu atau di segel tokonya. Peraturan adalah peraturan Perda sendiri telah menerapkan sanksi Rp.50.000.000,- dan kurungan penjara max 6 bulan. yang menjadi pertanyaan mengapa “PEMKOT, DINKES, DINAS PARIWISATA” kok terkesan diam-diam aja? seharusnya anda2 yang tau lah yang sangat berdosa jikalau anda ( yang dinafkahi oleh uang rakyat ) tidak menjalankan amanah dari konstitusi itu sendiri!
Maaf kami sudah muak melihat dan terus berada dalam keadaan seperti ini, kami harap Bapak Ridwan Kamil sesegera mungkin bertindak, kalau bukan bapak yang turun siapa lagi yang bisa kami harapkan? selain kami berdoa supaya Tuhan mengangkat pemimpin yang lebih baik dan amanah, yang ga amanah akan langsung Tuhan lengserkan. Amin. Amin ya robbal alamin….