Refleksi Sejarah di Gedung Indonesia Menggugat

52 Likes Comment
Gedung Indonesia Menggugat

Gedung Indonesia Menggugat yang berada di Jalan Perintis Kemerdekaan 5 atau yang lebih terkenal dengan wilayah viaduc, Bandung, merupakan salah satu gedung bersejarah yang masih kokoh berdiri. Bukan hanya itu, gedung yang dibangun pada tahun 1906-1907 ini, hingga saat ini masih sering digunakan sebagai tempat untuk even-even tertentu. Sebuah bukti bahwa pembuatan gedung di masa lalu, bukan hanya menekankan pada masalah arsitektur, namun memperhitungkan juga segi kekuatan atau ketahanannya.

Perihal ketahanan, kiranya wajar, mengingat material bangunan yang digunakan merupakan material pilihan. Di samping itu, gedung yang masih kokoh ini, memang memiliki dinding dengan ketebalan yang jauh lebih tebal dari bangunan masa kini. Terlepas dari semua itu, sebenarnya apa itu Gedung Indonesia Menggugat? Tentunya menjadi pertanyaan utama bagi topik yang akan dibahas kali ini.

Sepercik Sejarah

Pada awalnya, gedung ini berfungsi sebagai rumah hunian. Beberapa literatur menyebutkan bahwa gedung ini sempat mengalami renovasi akibat kebakaran. Setelah renovasi, gedung ini kemudian beralih fungsi menjadi Landraad atau Gedung Pengadilan Negeri Belanda pada tahun 1917. Mulai saat itu gedung ini terkenal dengan nama Den Landraad Te Bandoeng.

Beberapa tahun kemudian, tepatnya pada tanggal 2 Desember 1930, di gedung ini Soekarno membacakan Pledoi fenomenanya yang berjudul Indonesia Menggugat (Indonesië Klaagt Aan). Pledoi ini dibacakan Soekarno sebagai pembelaan sekaligus kegeraman pada penangkapannya.

Berdasarkan sejarah, Soekarno yang saat itu menjabat sebagai redaktur Fikiran Ra’jat, dianggap telah menyebarkan isu kebencian pada pemerintah. Isu ini kemudian dianggap sebagai makar yang menjerat Soekarno ke dalam masa tahanannya selama 4 tahun.

Uniknya, setelah saat itu, Landraat tidak lagi digunakan untuk menyidang tokoh-tokoh penting kemerdekaan. Meski demikian, fungsinya sebagai pengadilan asih tetap dipertahankan. Di masa kependudukan Jepang, gedung ini berubah nama menjadi Tihoo Hooin dengan fungsinya sebagai pengadilan tingkat pertama.

Di masa kemerdekaan, gedung ini menjadi aset penting Bangsa Indonesia. Pengalihan fungsi pun terjadi beberapa kali. Pada periode 1947-1949, gedung ini menjadi kantor Palang Merah Indonesia. Periode selanjutnya, 1950- 1970, gedung ini menjadi Kantor Urusan Keuangan negara. Dan periode selanjutnya, gedung ini dialihfungsikan lagi sebagai kantor Jawatan Metrologi selama hampir 3 dekade.

Hingga pada tahun 1999, tercetuslah ide dan wacana tentang pelestarian aset gedung bersejarah di kota bandung. Salah satunya pelestarian Landraad sebagai aset sejarah. Wacana ini berakhir pada tahun 2002 dengan ditandatanganinya sebuah prasasti oleh Gubernur Jawa Barat, Ketua Umum Paguyuban Pasundan dan Presiden Indonesia, Megawati Soekarno Poetri.

Baru pada tahun 2007, gedung ini berganti nama menjadi Gedung Indonesia Menggugat. Sebuah nama yang tentunya diambil dari pledoi Soekarno sebagai salah satu tokoh terkenal yang pernah mencatatkan namanya di gedung ini sebagai bagian dari sejarah.

You might like

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *