Asosiasi Kafe Dan Restoran Bandung (AKAR) dan Persoalan Izin Usaha

57 Likes Comment
Congo Cafe Bandung

Asosiasi Kafe dan Restoran Bandung (AKAR), menyatakan bahwa dari 3.000 kafe dan restoran yang ada di kota Bandung, hanya ada 627 tempat usaha yang tercatat dan memiliki izin usaha. Data tersebut didapat dari Disbudpar Kota Bandung per Juni 2013, sehingga data tersebut bisa dikatakan sebagai data real dan resmi.

Keadaan seperti itu, tentunya sangat tak baik untuk perkembangan dan persaingan usaha. Dari segi persaingan, kafe-kafe tanpa izin tentunya akan terus menambah jumlah persaingan dan bukan tak mungkin bisa menyebabkan penurunan omset atau kematian usaha bagi cafe resmi yang mengantongi izin. Kondisi seperti ini tentunya tak adil, kendati kelanjutan usaha sangat bergantung pada pelanggan. Ketidakadilan tersebut, tentu saja berkaitan dengan regulasi atau aturan.

Faktor lainnya adalah berkembangnya kafe tak berizin, tentu akan melemahkan pengawasan terhadap kafe tersebut. Sebagai informasi, bahwa izin pendirian kafe mencakup beragam hal, termasuk di dalamnya rekomendasi tentang menu makanan yang layak dan sehat.

Rekomendasi seperti ini, tentunya sangat beralasan, terlebih komoditas utama yang diperjualbelikan oleh kafe adalah makanan. Bayangkan, jika ada satu kafe tak berizin yang kemudian terindikasi menjajakan menu tak sehat dan tak layak konsumsi. Akibatnya tentu bukan hanya dirasakan oleh kafe tersebut, tetapi menurunnya kepercayaan konsumen pada kafe-kafe lain yang ada di Bandung. Seperti halnya peribahasa “Karena nila setitik rusak susu sebelanga.”

Asosiasi Kafe Dan Restoran Bandung (AKAR) dan Persoalan Izin Usaha

Selain hal di atas, Asosiasi Kafe dan Restoran Bandung (AKAR) pun menyatakan bahwa izin sangatlah penting untuk keberlangsungan usaha. Melalui izin, kafe tersebut tentu saja menjadi kafe yang resmi dan berhak menjalankan usahanya berdasarkan peraturan yang berlaku. Dengan demikian, kegiatan usaha akan berlangsung dengan aman dan nyaman.

Hal penting lain, izin usaha yang secara langsung merupakan pencatatan kegiatan usaha, tentunya akan sangat bermanfaat bagi perkembangan kafe itu sendiri. Kafe yang tercatat atau terdata, tentunya sudah memiliki izin resmi dan berhak untuk dipromosikan dalam kegiatan kepariwisataan. Selain itu, izin usaha pun diperlukan untuk pendaftaran ke asosiasi atau ikatan usaha sejenis. Melalui Asosiasi, pengelola kafe tentu akan memiliki hubungan dan jaringan yang lebih luas dalam upaya pengembangannya. Termasuk di dalamnya pelatihan-pelatihan dalam hal menu atau manajemen usaha.

Beragam manfaat yang bisa didapat dari Asosiasi Kafe dan Restoran Bandung tersebut, tentunya sangat beralasan jika izin usaha adalah hal yang harus diprioritaskan. Satu hal yang sangat dikhawatirkan, bukankah sayang jika di kemudian hari, kafe yang telah berkembang justru ditutup usahanya hanya karena tak mengantongi izin?

You might like

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *