Buang Sampah Sembarangan di Bandung, Kena Denda Puluhan Jutaan Rupiah

51 Likes Comment
Sampah Kota Bandung

Peraturan daerah yang berkaitan dengan buang sampah sembarangan di Bandung, kini telah ditetapkan. Berdasarkan peraturan tersebut, pelanggar akan dikenakan denda yang sangat fantastis hingga mencapai Rp. 50.000.000 (lima puluh juta rupiah).

Denda yang sangat mengerikan memang. Namun, kekreatifan warga Bandung, justru mengubah kesan mengerikan tersebut dengan bentuk kampanye yang menyenangkan. Kampanye yang dimaksud adalah munculnya Banner Sayang Bandung dengan model Lis, seorang mahasiswi. Dari banner tersebut, seolah-olah lis berkata, “Pilih mana, bayar denda karena nyampah atau traktir aku?”

Meski demikian, tak jarang juga yang menganggap kata-kata tersebut dalam bentuk negatif. Meski makna sebenarnya, tentu saja bukan pilihan antara mengganti denda dengan mentraktir. Namun cenderung pada lebih baik mengeluarkan atau menghabiskan uang untuk mentraktir dari pada membayar denda karena membuang sampah.

Di bawah banner tersebut, terdapat juga penegasan yang berbunyi “Buang sampah sembarangan mengakibatkan denda hingga 50 juta rupiah. Buanglah sampah pada tempatnya.”

Banner yang telah tersebar di beberapa sudut kota dan media sosial ini, sebenarna masih berupa sosialisasi. Dalam artian, baru sebatas pemberitahuan pada masyarakat luas perihal adanya aturan tersebut. Sementara aturannya sendiri, baru diberlakukan mulai akhir November ini.

Jadi, bagi siapa saja yang berada di Bandung mulai akhir November ini, siap-siap saja untuk hidup lebih disiplin.

Sebagai pelaksana aturan, Ridwan Kamil menjelaskan akan ada pasukan khusus yang membantu Pemerintah Kota untuk menangkap siapa saja yng kedapatan buang sampah sembarangan di Bandung. Pasukannya seperti ninja yang berpakaian hitam-hitam dan berlogo Bandung. Meski demikian, pasukan tersebut hanya bertugas menangkap saja, bukan memberi sanksi. Sebab ada tim khusus denda yang benar-benar memiliki kewenangan untuk menjatuhkan sanksi.

Dalam praktiknya nanti, pasukan khusus seperti ninja akan menangkap pelanggar, lalu memberi karu kuning atau merah dan menyita KTP peanggar untuk diserahkan pada tim tim khusus denda. Dari sinilah pelanggar akan tahu denda seperti apa yang kemudian akan diterimanya.

Lebih lanjut lagi, aturan ini sebenarnya memiliki fungsi lain, yaitu mengaktifkan kembali pasal-pasal Perda tentang K3. Bahkan menurut Perda tersebut, keluarga yang di rumahnya tidak memiliki tempat sampah saja seharusnya kena sanksi berupa denda Rp. 150.000.

Lalu, apakah aturan tentang buang sampah sembarangan di Bandung ini mampu menyadarkan masyarakat tentang pentingnya hidup bersih? Kita lihat saja akhir November ini.

You might like

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *